Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH

    Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH
    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra menuturkan kesalahan yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5).

    MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Kapolda Sumatera Utara menuturkan hasilnya adalah sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

    "Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH, " jelas Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

    AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang mulai pukul 10.00 Wib. Terlihat Achiruddin dikawal ketat oleh petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.

    Dengan berpakaian lengkap kepolisian, Achiruddin terlihat menggunakan topi dan masker.

    Ketika digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam, awalnya Achiruddin hanya mengacungkan jempol sembari mengucapkan terima kasih saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

    Namun akhirnya Achirudin buka suara dan mengatakan semoga keadilan tetap berjalan dalam kasus yang menimpanya.

    "Semoga keadilan berjalan, makasih ya, " sebutnya sambil berjalan.

    Ia juga berpesan semoga kasus yang dialaminya tidak menimpa orang lain.

    "Cukup ku rasakan sendiri, " tutupnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pos Indonesia Salurkan Bantuan Pangan di...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
    Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan

    Ikuti Kami