DELISERDANG - Hotel Deli Indah yang berada di Jalan Protokol, Desa Sukamandi Hulu, Kec. Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diduga belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (30/3/2023) pukul 12:15 Wib.
Hotel tersebut diketahui milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang inisial HJT.
Sebagaimana amatan wartawan dalam aplikasi E - PADI yang merupakan situs resmi milik Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Deliserdang terlihat oknum anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDIP HJT/ Hotel Deli Indah disinyalir tertunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.
Terlihat dalam E - PADI, oknum anggota DPRD Deliserdang itu diketahui belum membayar pajak sekitar belasan Tahun.
Dalam tagihan pajak yang belum dibayarkan itu, terdapat tiga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan aplikasi E - PADI. Terlihat tanah dengan ukuran luas 2176 M2, bangunan 2567 M2, total piutang pajak sebesar Rp 34.757.984.
SPPT kedua terlihat dalam aplikasi E - PADI dengan ukuran tanah 4381 M2, bangunan 2567 M2 dengan total piutang wajib pajak sebesar Rp 114.544.723.
Selanjutnya dalam SPPT ketiga terdapat luas tanah 4381 M2, bangunan 500 M2 dengan total piutang wajib pajak sebesar Rp 9.112.340.
Ironisnya, Dalam catatan aplikasi E - PADI, HJT/ Hotel Deli Indah sempat mengangsur pajaknya dalam tiga tagihan, akan tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Wakil Bupati Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK
|
Terpisah, Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Deliserdang melalui Kepala Bidang (Kabid) Fitra Umar menegaskan bahwa yang tercantum dalam aplikasi E - PADI itu benar adanya.
"Benar, itu kalau dibayarkan melalui Bank tanda merah akan berubah secara otomatis menjadi hijau, pertanda lunas, " ucap Fitra saat berbincang dengan wartawan diruang kerjanya, Selasa (28/03/2023).
Selanjutnya Fitra Umar juga mengatakan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan di Aplikasi E - PADI akan langsung terkoneksi dengan Bank.
"Nah untuk hal ini memang pernah dilakukan pembayaran tapi berkelang. Kenapa diklaim ada kekeliruan dan baru sekarang dikomplin? kenapa tidak dulu disampaikan. ini sudah belasan tahun berlangsung dan tertunggak pajak, " jelasnya.
Menurut pengakuan Fitra, penunggakan pembayaran PBB Hotel Deli Indah sudah di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deliserdang.
"Kalau tanah dua sertifikat, iya dibayar dua lah dibayar, ini dalam SPPT dibayarkan tiga tagihan. Hal ini pun telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deliserdang terkait masalah tersebut. Diminta diperbaiki pada tahun 2021, tapi bukan menghilangkan utang piutang pajak tertunggak pada tahun sebelumnya" ujarnya.
Setiap tahun, masih Fitra, tetap dihimbau dan disurati itu, terkait pajak yang belum dibayarkan, akan tetapi pajak tersebut belum juga dicicil.
Dikonfirmasi terpisah HJT via whatshap dinomor kontak 0811 650X XXX mengenai informasi adanya dugaan tunggakan pembayaran pajak miliknya di Bapeda Deliserdang, akan tetapi HJT enggan diwawancara dengan dalih wartawan terlebih dahulu mengirimkan kartu pers kru awak media.
"Coba kirimkan kartu persnya ya baru kita bicara, " tulis Hendri J Tampubolon menjawab konfirmasi awak media.