KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024

    KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024
    KPU Sumut Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

    MEDAN - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

    2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

    a. hari/tanggal waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.

    b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024

    waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

    c. tempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara

    3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

    4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    H. Anton Ahmad Saragih-Benny Gusman Sinaga...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
    Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan

    Ikuti Kami