SIMALUNGUN-Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S. Sos, MM secara tegas meminta para Pangulu (Kades) agar tidak tebang pilih dalam menyalurkan (membagikan) bantuan sosial kepada masyarakat
"Lakukan kembali pendataan masyarakat kurang mampu dan rembukkan data tersebut. Jangan tebang pilih ketika membagikan bansos dan jadilah pemimpin yang amanah, "kata Wakil Bupati Simalungun, Rabu 05 Juli 2023
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Wakil Bupati Simalungun juga meminta kepada pangulu terpilih yang telah dilantik untuk menyatukan kembali masyarakat pasca pemilihan pengulu (kepala desa) yang lalu.
"Rangkul semua masyarakat, jalin komunikasi dan musyawarahkan setiap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat agar nantinya pembangunan dapat berjalan dengan baik di Nagori masing-masing, "ucap wakil Bupati
Zonny Waldi juga menekankan agar para Pangulu tidak malanggar peraturan dalam menunjuk para perangkat desa (Nagori) dan harus memenuhi persyaratan batas usia yang diatur Pasal 50 ayat (1) huruf b UU Desa, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
"Jika peraturan tersebut ditabrak, maka yang bersangkutan atau yang tidak memenuhi syarat yang telah diatur dipastikan tidak akan menerima hak-haknya, "tegas Wakip Bupati Simalungun H. Zonny Waldi
Terkait dengan bahaya Narkoba, Wakil Bupati Simalungun menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memberikan perhatian kepada anak-anak sebagai generasi harapan bangsa, agar mereka terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.
Selain itu, para Pangulu juga harus lebih aktif untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Nagori masing-masing dengan cara berkordinasi dengan BNN untuk melakukan tes urine disetiap-tiap Dusun , "tegasnya (Karmel)